Motivasi Menulis

Pengertian Pers dan Jurnalistik


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Ketika reformasi tahun 1998 digulirkan di Indonesia, pers nasional bangkit dari keterpurukannya dan kran kebebasan pers dibuka lagi yang ditandai dengan berlakunya UU No.40 Tahun 1999. berbagai kendala yang membuat pers nasional "terpasung", dilepaskan. SIUUP (surat izin usaha penerbitan pers) yang berlaku diera Orde baru tidak diperlukan lagi, siapa pun dan kapan pun dapat menerbitkan penerbitan pers tanpa persyaratan yang rumit. Dan euforia reformasi pun hampir masuk, baik birokrasi pemerintahan maupun masyarakat mengedepankan nuansa demokratisasi. Namun, dengan maksud menjunjung asas demokras, sering terjadi "ide-ide" yang permunculannya acap kali melahirkan dampak yang merusak norma-norma danetika. Bahkan cenderung mengabaikan kaidah profesionalisme, termasuk bidang profesi kewartawanan dan pers pada umumnya. Malah kalangan instansi pemerintahan swasta dan masyarakat ada yang berpandangan sinis terhadap aktivitas jurnalistik yang dicap tidak lagi menghormati hak-hak narasumber.
Penampilan pers nasional/daerah pun banyak menuai kritik dan dituding oleh masyarakat. Sementara disisi alin banyak contoh kasus dan kejadian yang menimpa media massa, dan maraknya initmidasi serta kekerasan terhadap wartawan. Pada tahun 2003-2004, perkara yang menarik perhatian public yaitu menimpa dua massa media nasional Harian "Kompas" dan grup MBM "Tempo" digugat grup PT Texmaco ke PN Jakarta Selatan. Kedua perkara tersebut kemudian dicabut ketika proses perkaranya sedang berjalan dipersidangan. Dalam kasus "Rakyat Merdeka" majelis hakim memutuskan bahwa pemred Rakyat merdeka dihukum karena terbukti turut membantu penyebaran. Peningkatan kuantitas penerbitan pers yang tajam (booming), tidak disertai dengan pernyataan kualitas jurnalismenya. Sehingga banyak tudingan "miring" yang dialamatkan pada pers nasional.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Pers dan Jurnalistik?
2.      Bagaimana Prinsip- prinsip Pers?
3.      Bagaimana Prinsip- prinsip Jurnalistik?
4.      Apa saja Fungsi Pers dan Jurnalistik?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian Pers dan Jurnalistik
2.      Untuk mengetahui bagaimana Prinsip- prinsip Pers
3.      Untuk mengetahui bagaimana Prinsip- prinsip Jurnalistik
4.      Untuk mengetahui apa saja Fungsi Pers dan Jurnalistik















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pers dan Jurnalistik
1.      Pengertian Pers
Pers berasal dari perkataan Belanda pers yang artinya menekan atau mengepres. Dalam istilah bahasa inggris  pers yang berarti mesin pencetak.  Dalam pengertian yang lebih operasional pers berarti publikasi atau pemberitahuan secara tercetak.[1] Istilah ini lebih menekankan pada proses pembuatan dengan menggunakan peralatan. Menurut J.C.T. Simorangkir, SH. Dalam bukunya yang berjudul hukum dan kebebasan pers, ia menyebutkan sebagai berikut:
a.       Pers dalam arti sempit, hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan dan majalah.
b.      Pers dalam arti luas, pers bukan hanya menunjuk pada media cetak selain surat kabar, majalah dan tabloid mingguan, juga mencakup radio, televisi dan film.[2]
Secara yuridis formal, seperti dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) Pokok Pers No. 40 tahun 1999 adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi : mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media massa, media cetak dan media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.[3]
2.      Pengertian Jurnalistik
Secara etimologis, jurnalistik berasal dari kata journ. Dalam bahasa Perancis, journ berarti catatan atau laporan harian. Secara sederhana jurnalistik diartikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaporan setiap hari. Dengan demikian, jurnalistik bukanlah pers, bukan pula media massa. Jurnalistik adalah kegiatan yang memungkinkan pers atau media massa bekerja dan diakui eksistensinya dengan baik.
Dalam kamus, jurnalistik diartikan sebagai kegiatan untuk menyiapkan, mengedit, dan menulis untuk surat kabar, majalah, atau lain sebagainya. Menurut Ensiklopedi Indonesia, jurnalistik adalah bidang profesi yang mengusahakan penyajian informasi tentang kejadian dan atau kehidupan sehari- hari (pada hakikatnya dalam bentuk penerangan, penafsiran, dan pengkajian) secara berkala, dengan menggunakan sarana- sarana penerbitan yang ada. Dalam mengumpulkan, menulis, menyunting, dan menyebarkan berita dan karangan untuk surat kabar, majalah dan media massa lainnya seperti radio dan televisi.[4]

Setelah mengetahui pengertian pers dan jurnalistik jadi perbedaan Jurnalistik dan Pers adalah Juranalistik lebih mengarah pada “aktivitas” atau proses kerja kewartawanan dan kepenulisan. Sedangkan pers lebih mengandung pengertian “lembaga atau perusahaan yang bergerak di bidang penyiaran hasil kerja wartawan atau penulis.

B.     Prinsip pers atau tiga pilar penyangga utama pers:
1.      Idealisme yakni menegakan nilai demokrasi dan HAM, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
2.      Komersialisme yakni Pers harus kuat dan seimbang, pers tidak boleh rugi harus untung.
3.      Profesionalisme yakni paham yang menilai tinggi keahlian profesional[5]
C.    Prinsip-prinsip Jurnalistik
a.       Berdasarkan kebenaran
Kebenaran adalah hal yang sangat mahal dan tidak bisa dibeli dengan uang. Hal ini yang harus disampaikan oleh jurnalis ketika membuat sebuah informasi. Kebenaran yang ada dalam informasi tersebut harus sesuai dengan kebenaran yang sesungguhnya terjadi. Ketika seseorang menjadi jurnalis maka salah satu sumpahnya adalah meyajikan kebenaran kepada khlayak ramai dan tidak menyembunyikan sesuatu demi keuntungan semata.
b.      Kesetiaan
Prinsip ini bukan bermakna setia pada satu orang atau institusi saja, tapi setia kepada masyarakat. Dalam penyampaian informasi, seorang jurnalis harus setia pada kebenaran yang akan disampaikan pada masyarakat. Ia tidak boleh memihak pada tertentu yang hanya menguntungkan diri sendiri.
c.       Verifikasi
Untuk bisa mendapatkan kebenaran yang utuh, seorang jurnalis harus rajin dan disiplin dalam melakukan verifikasi informasi yang ia dapatkan. Ini merupakan prinsip jurnalistik yang sangat penting. Verifikasi yang dilakuakn hendaknya juga berulangkali untuk mendapatkan kepastian kebenaran informasi tersebut.
d.      Independen
Independen adalah kebebasan dari pihak yang mengekang atau mengarahkan informasi tertentu. Seorang jurnalis haruslah independen dan terbebas dari rasa kekangan atau kekuatan dalam menyampaikan kebenaran.
e.       Pemantau
Jurnalis tidak seharusnya menjadi alat dari pihak tertentu untuk melancarkan kepentingannya sendiri. Jurnalis harus bisa menjadi pemantau dari rakyat kecil yang tidak mampu bersuara untuk bisa mengeluarkan pendapatnya agar didengar oleh penguasa.
f.        Menampung aspirasi
Prinsip dalam jurnalistik, seorang jurnalis tak hanya memberikan informasi saja, ia harus bisa menjadi wadah bagi mereka yang membantu banyak orang untuk memberikan tanggapan kritik, serta aspirasi lain terkait beberapa isu tertentu.
g.      Membuat berita yang menarik dan relevan
Prinsip jurnalistik selanjutnya adalah mampu menyajikan informasi yang menarik dan relevan. Banyak informai yang sebenarnya sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat, namun sayangnya karena penyajian yang tidak menarik, informasi itu tidak digubris oleh masyarakat. Maka dari itu sangat penting untuk bisa menyajikan dan mengolah informasi yang didapatkan menjadi informasi yang menarik. Jika informasi yang diberikan tidak menarik tentu berita itu menjadi sia-sia karena tidak ada yang melihatnya.
h.      Mudah dicerna
Jurnalis bukanlah penulis yang akan menyajikan informasi kepada kaum intelek, tapi seluruh kalangan masyarakat. Maka dari itu, jurnalis harus mampu menyajikan informasi yang mudah dicerna oleh setiap kalangan.
i.        Menggunakan hati nurani
Seorang jurnalis bukan menulis berita hanya berdasarkan permintaan atau logika saja, tapi juga hati nurani. Dengan adanya hati nurani, maka secara otomatis jurnali akan memiliki etika dan moral yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan kebenaran yang hakiki.[6]

D.    Fungsi Pers dan Jurnalistik
Manusia harus berkomunikasi dengan manusia lainnya, itu sudah menjadi tabiat manusia sebagai makhlik sosial. Manusia perlu mendapat informasi dan memberikan informasi kepada orag lain, serta perlu mengetahui apa yang terjadi di sekitarnya,di kotanya, di negaranya, dan semakin lama semakin ingin mengetahui apa yang terjadi di dunia. Tugas dan fungsi pers yang utama adalah mewujudkan semua itu melalui media cetak maupun media elektronik seperti radio, teevisi, dan internet. Tetapi tugas dan fungsi pers yang bertanggung jawab tidak hanya itu namun lebih dalam lagi diantaranya:
a.       Fungsi informatif  yakni memberikan informasi kepada khalayak ramai dengan cara yang baik. Pers menghimpun berita yang dianggap penting bagi orang banyak kemudian menuliskannya dalam kata-kata.
b.      Fungsi control yakni  pers masuk ke balik panggung kejadian untuk menyelidiki pekerjaan peerintah atau perusahaan. Pers harus memberitakan apa yang berjalan baik dan yang tidak berjalan baik.
c.       Fungsi interpretatif dan direktif yakni memberika interpretasi dan bimbingan.  pers harus menceritakan kepada masyarakat tentang suatu kejadian, biasanya dilakukan pers melalui tajuk rencana dan tulisan latar belakang. Kadang pers juga menganjurkan tindakan yang seharusnya diambil oleh masyarakat, misalnya menulis surat protes kepada DPR atau memberikan sumbangan kepada korban bencana alam, dan memberikan alasan mengapa harus bertindak
d.      Fungsi menghibur yakni wartawan memberitakan kisah-kisah di dunia dengan hidup dan menarik. Mereka menyajikan humor dan drama dan music. Mereka menceritakan kisah yang lucu serta menghibur untuk masyarakat.
e.       Fungsi regenerative yakni menceritakan bagaimana sesuatu itu dilakukan di masa lampau, bagaimana dunia ini dijalankan sekarang, bagaimana sesuatu diselesaikan, dan apa yang dianggap dunia itu benardan salah. Jadi pers membantu menyampaikan warisan sosial kepada generasi baru agar terjadi proses regenerasi dari angkatan yang sudah tua kepada angkatan yang lebih muda.
f.        Fungsi pengawalan hak-hak warga negara yakni mengawal dan mengamankan hak-hak pribadi. Demikian pula jika ada rakyat yang berdemonstrasi pers harus menjaga baik-baik jangan sampai mengadu domba. Pers yang bekerja berdasarkan teori tanggung jawab harus dapat menjamin hak setiap pribadi untuk didengar dan di beri penerangan yang dibutuhkannya.
g.      Fungsi ekonomi yakni melayani sistem ekonomi melalui iklan. Tanpa radio, televisi, majalah, surat kabar, maka beratlah untuk mengembangkan perekonomian sepesat sekarang. Dengan menggunakan iklan, penaaran akan berjalan dari tangan ke tangan dan barang produksipun dapat dijual
h.      Fungsi swadaya yakni pers mempunyai kewajiban untuk memupuk kemampuannya sendiri agar ia dapat membebaskan dirinya dari pengaruh-pengaruh serta tekanan-tekanan dalam bidang keuangan. Bila media seperti radio, televisi, dan surat kabar berada di bawah tekanan soal keuangan, maka sama halnya dengan menematkan diri berada di bawah kehendak siapa saja yang mampu membayarnya sebagai balas jasa. Karena itulah untuk memelihara kebebasan yang murni, pers pun berkewajiban untuk memupuk kekuatan permodalannya sendiri.[7]





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Jurnalistik lebih mengarah pada “aktivitas” atau proses kerja kewartawanan dan kepenulisan. Sedangkan pers lebih mengandung pengertian “lembaga atau perusahaan yang bergerak di bidang penyiaran hasil kerja wartawan atau penulis.
Prinsip pers adalah Idealisme yakni menegakan nilai demokrasi dan HAM, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Komersialisme yakni Pers harus kuat dan seimbang, pers tidak boleh rugi harus untung.
Profesionalisme yakni paham yang menilai tinggi keahlian profesional .
Prinsip jurnalistik adalah berdasarkan kebenaran, kesetiaan, verifikasi, independen, pemantau, menampung aspirasi, membuat berita yang menarik dan relevan, mudah dicerna, menggunakan hati nurani.
Fungsi pers dan jurnalistik yakni fungsi informatif, fungsi kontrol, fungsi interpretatif dan direktif, fungsu menghibur, fungsi regeneratif, fungsi pengawalan hak-hak warga negara, fungsi ekonomi, fungsi swadaya










DAFTAR PUSTAKA
Sumadiria Haris. 2017. Jurnalistik Indonesia. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Budyatna Muhammad.2005. Jurnalistik Teori dan Praktik. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Muhtadi, Asep Saeful. 1999.  Jurnalistik Pendekatan Teori dan Praktik. Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu
Di kutip pada tanggal 30 Oktober 2019 pukul 14.30
Di kutip pada tanggal 30 Oktober 2019 pukul 15.00



[1] Muhtadi, Asep Saeful. 1999.  Jurnalistik Pendekatan Teori dan Praktik. Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu. Hlm. 25
[2] http:// jagalkeramat.blogspot.com/2017/01/makalah-peranan-pers-fungsi-dan-peran.html?m=1
[3] Haris Sumadiria. 2017. Jurnalistik Indonesia. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Hlm 31

[4] Haris Sumadiria. 2017. Jurnalistik Indonesia. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Hlm 2
[5]  Haris Sumadiria. 2017. Jurnalistik Indonesia. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Hlm 46-47
[7]  Muhammad Budyatna.2005. Jurnalistik Teori dan Praktik. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Hlm  27-29


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Pers dan Jurnalistik"

Posting Komentar