BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ketika reformasi tahun 1998
digulirkan di Indonesia, pers nasional bangkit dari keterpurukannya dan kran
kebebasan pers dibuka lagi yang ditandai dengan berlakunya UU No.40 Tahun 1999.
berbagai kendala yang membuat pers nasional "terpasung", dilepaskan.
SIUUP (surat izin usaha penerbitan pers) yang berlaku diera Orde baru tidak
diperlukan lagi, siapa pun dan kapan pun dapat menerbitkan penerbitan pers
tanpa persyaratan yang rumit. Dan euforia reformasi pun hampir masuk, baik
birokrasi pemerintahan maupun masyarakat mengedepankan nuansa demokratisasi.
Namun, dengan maksud menjunjung asas demokras, sering terjadi
"ide-ide" yang permunculannya acap kali melahirkan dampak yang
merusak norma-norma danetika. Bahkan cenderung mengabaikan kaidah
profesionalisme, termasuk bidang profesi kewartawanan dan pers pada umumnya.
Malah kalangan instansi pemerintahan swasta dan masyarakat ada yang
berpandangan sinis terhadap aktivitas jurnalistik yang dicap tidak lagi menghormati
hak-hak narasumber.
Penampilan pers nasional/daerah pun
banyak menuai kritik dan dituding oleh masyarakat. Sementara disisi alin banyak
contoh kasus dan kejadian yang menimpa media massa, dan maraknya initmidasi
serta kekerasan terhadap wartawan. Pada tahun 2003-2004, perkara yang menarik
perhatian public yaitu menimpa dua massa media nasional Harian
"Kompas" dan grup MBM "Tempo" digugat grup PT Texmaco ke PN
Jakarta Selatan. Kedua perkara tersebut kemudian dicabut ketika proses
perkaranya sedang berjalan dipersidangan. Dalam kasus "Rakyat
Merdeka" majelis hakim memutuskan bahwa pemred Rakyat merdeka dihukum
karena terbukti turut membantu penyebaran. Peningkatan kuantitas penerbitan
pers yang tajam (booming), tidak disertai dengan pernyataan kualitas jurnalismenya.
Sehingga banyak tudingan "miring" yang dialamatkan pada pers
nasional.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian
Pers dan Jurnalistik?
2. Bagaimana
Prinsip- prinsip Pers?
3. Bagaimana
Prinsip- prinsip Jurnalistik?
4. Apa saja Fungsi
Pers dan Jurnalistik?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian Pers dan Jurnalistik
2. Untuk
mengetahui bagaimana Prinsip- prinsip Pers
3. Untuk
mengetahui bagaimana Prinsip- prinsip Jurnalistik
4. Untuk
mengetahui apa saja Fungsi Pers dan Jurnalistik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pers
dan Jurnalistik
1. Pengertian Pers
Pers berasal dari perkataan Belanda pers yang artinya menekan atau
mengepres. Dalam istilah bahasa inggris
pers yang berarti mesin pencetak. Dalam pengertian yang lebih operasional pers
berarti publikasi atau pemberitahuan secara tercetak.[1] Istilah
ini lebih menekankan pada proses pembuatan dengan menggunakan peralatan.
Menurut J.C.T. Simorangkir, SH. Dalam bukunya yang berjudul hukum dan kebebasan
pers, ia menyebutkan sebagai berikut:
a. Pers dalam arti
sempit, hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan dan majalah.
b. Pers dalam arti
luas, pers bukan hanya menunjuk pada media cetak selain surat kabar, majalah
dan tabloid mingguan, juga mencakup radio, televisi dan film.[2]
Secara yuridis
formal, seperti dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) Pokok Pers No. 40 tahun 1999
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi : mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media massa, media cetak
dan media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.[3]
2. Pengertian
Jurnalistik
Secara
etimologis, jurnalistik berasal dari kata journ. Dalam bahasa Perancis, journ
berarti catatan atau laporan harian. Secara sederhana jurnalistik diartikan
sebagai kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaporan setiap hari.
Dengan demikian, jurnalistik bukanlah pers, bukan pula media massa. Jurnalistik
adalah kegiatan yang memungkinkan pers atau media massa bekerja dan diakui
eksistensinya dengan baik.
Dalam kamus,
jurnalistik diartikan sebagai kegiatan untuk menyiapkan, mengedit, dan menulis
untuk surat kabar, majalah, atau lain sebagainya. Menurut Ensiklopedi
Indonesia, jurnalistik adalah bidang profesi yang mengusahakan penyajian
informasi tentang kejadian dan atau kehidupan sehari- hari (pada hakikatnya
dalam bentuk penerangan, penafsiran, dan pengkajian) secara berkala, dengan
menggunakan sarana- sarana penerbitan yang ada. Dalam mengumpulkan, menulis,
menyunting, dan menyebarkan berita dan karangan untuk surat kabar, majalah dan
media massa lainnya seperti radio dan televisi.[4]
Setelah mengetahui
pengertian pers dan jurnalistik jadi perbedaan Jurnalistik dan Pers adalah
Juranalistik lebih mengarah pada “aktivitas” atau proses kerja kewartawanan dan
kepenulisan. Sedangkan pers lebih mengandung pengertian “lembaga atau
perusahaan yang bergerak di bidang penyiaran hasil kerja wartawan atau penulis.
B.
Prinsip pers atau tiga pilar penyangga utama pers:
1.
Idealisme yakni menegakan nilai demokrasi dan HAM, memperjuangkan
keadilan dan kebenaran.
2.
Komersialisme yakni Pers harus kuat dan seimbang, pers tidak boleh
rugi harus untung.
C.
Prinsip-prinsip Jurnalistik
a.
Berdasarkan kebenaran
Kebenaran adalah hal yang sangat mahal dan tidak bisa dibeli dengan
uang. Hal ini yang harus disampaikan oleh jurnalis ketika membuat sebuah
informasi. Kebenaran yang ada dalam informasi tersebut harus sesuai dengan
kebenaran yang sesungguhnya terjadi. Ketika seseorang menjadi jurnalis maka
salah satu sumpahnya adalah meyajikan kebenaran kepada khlayak ramai dan tidak
menyembunyikan sesuatu demi keuntungan semata.
b.
Kesetiaan
Prinsip ini bukan bermakna setia pada satu orang atau institusi
saja, tapi setia kepada masyarakat. Dalam penyampaian informasi, seorang
jurnalis harus setia pada kebenaran yang akan disampaikan pada masyarakat. Ia
tidak boleh memihak pada tertentu yang hanya menguntungkan diri sendiri.
c.
Verifikasi
Untuk bisa mendapatkan kebenaran yang utuh, seorang jurnalis harus
rajin dan disiplin dalam melakukan verifikasi informasi yang ia dapatkan. Ini
merupakan prinsip jurnalistik yang sangat penting. Verifikasi yang dilakuakn
hendaknya juga berulangkali untuk mendapatkan kepastian kebenaran informasi
tersebut.
d.
Independen
Independen adalah kebebasan dari pihak yang mengekang atau
mengarahkan informasi tertentu. Seorang jurnalis haruslah independen dan
terbebas dari rasa kekangan atau kekuatan dalam menyampaikan kebenaran.
e.
Pemantau
Jurnalis tidak seharusnya menjadi alat dari pihak tertentu untuk
melancarkan kepentingannya sendiri. Jurnalis harus bisa menjadi pemantau dari
rakyat kecil yang tidak mampu bersuara untuk bisa mengeluarkan pendapatnya agar
didengar oleh penguasa.
f.
Menampung aspirasi
Prinsip dalam jurnalistik, seorang jurnalis tak hanya memberikan
informasi saja, ia harus bisa menjadi wadah bagi mereka yang membantu banyak
orang untuk memberikan tanggapan kritik, serta aspirasi lain terkait beberapa
isu tertentu.
g.
Membuat berita yang menarik dan relevan
Prinsip jurnalistik selanjutnya adalah mampu menyajikan informasi
yang menarik dan relevan. Banyak informai yang sebenarnya sangat penting untuk
diketahui oleh masyarakat, namun sayangnya karena penyajian yang tidak menarik,
informasi itu tidak digubris oleh masyarakat. Maka dari itu sangat penting
untuk bisa menyajikan dan mengolah informasi yang didapatkan menjadi informasi
yang menarik. Jika informasi yang diberikan tidak menarik tentu berita itu
menjadi sia-sia karena tidak ada yang melihatnya.
h.
Mudah dicerna
Jurnalis bukanlah penulis yang akan menyajikan informasi kepada
kaum intelek, tapi seluruh kalangan masyarakat. Maka dari itu, jurnalis harus
mampu menyajikan informasi yang mudah dicerna oleh setiap kalangan.
i.
Menggunakan hati nurani
Seorang jurnalis bukan menulis berita hanya berdasarkan permintaan
atau logika saja, tapi juga hati nurani. Dengan adanya hati nurani, maka secara
otomatis jurnali akan memiliki etika dan moral yang mengutamakan kepentingan
masyarakat dan kebenaran yang hakiki.[6]
D.
Fungsi Pers dan Jurnalistik
Manusia harus berkomunikasi dengan manusia lainnya, itu sudah
menjadi tabiat manusia sebagai makhlik sosial. Manusia perlu mendapat informasi
dan memberikan informasi kepada orag lain, serta perlu mengetahui apa yang
terjadi di sekitarnya,di kotanya, di negaranya, dan semakin lama semakin ingin
mengetahui apa yang terjadi di dunia. Tugas dan fungsi pers yang utama adalah
mewujudkan semua itu melalui media cetak maupun media elektronik seperti radio,
teevisi, dan internet. Tetapi tugas dan fungsi pers yang bertanggung jawab
tidak hanya itu namun lebih dalam lagi diantaranya:
a.
Fungsi informatif yakni
memberikan informasi kepada khalayak ramai dengan cara yang baik. Pers
menghimpun berita yang dianggap penting bagi orang banyak kemudian
menuliskannya dalam kata-kata.
b.
Fungsi control yakni pers
masuk ke balik panggung kejadian untuk menyelidiki pekerjaan peerintah atau
perusahaan. Pers harus memberitakan apa yang berjalan baik dan yang tidak
berjalan baik.
c.
Fungsi interpretatif dan direktif yakni memberika interpretasi dan
bimbingan. pers harus menceritakan
kepada masyarakat tentang suatu kejadian, biasanya dilakukan pers melalui tajuk
rencana dan tulisan latar belakang. Kadang pers juga menganjurkan tindakan yang
seharusnya diambil oleh masyarakat, misalnya menulis surat protes kepada DPR
atau memberikan sumbangan kepada korban bencana alam, dan memberikan alasan
mengapa harus bertindak
d.
Fungsi menghibur yakni wartawan memberitakan kisah-kisah di dunia
dengan hidup dan menarik. Mereka menyajikan humor dan drama dan music. Mereka
menceritakan kisah yang lucu serta menghibur untuk masyarakat.
e.
Fungsi regenerative yakni menceritakan bagaimana sesuatu itu
dilakukan di masa lampau, bagaimana dunia ini dijalankan sekarang, bagaimana
sesuatu diselesaikan, dan apa yang dianggap dunia itu benardan salah. Jadi pers
membantu menyampaikan warisan sosial kepada generasi baru agar terjadi proses
regenerasi dari angkatan yang sudah tua kepada angkatan yang lebih muda.
f.
Fungsi pengawalan hak-hak warga negara yakni mengawal dan
mengamankan hak-hak pribadi. Demikian pula jika ada rakyat yang berdemonstrasi
pers harus menjaga baik-baik jangan sampai mengadu domba. Pers yang bekerja
berdasarkan teori tanggung jawab harus dapat menjamin hak setiap pribadi untuk
didengar dan di beri penerangan yang dibutuhkannya.
g.
Fungsi ekonomi yakni melayani sistem ekonomi melalui iklan. Tanpa
radio, televisi, majalah, surat kabar, maka beratlah untuk mengembangkan
perekonomian sepesat sekarang. Dengan menggunakan iklan, penaaran akan berjalan
dari tangan ke tangan dan barang produksipun dapat dijual
h.
Fungsi swadaya yakni pers mempunyai kewajiban untuk memupuk
kemampuannya sendiri agar ia dapat membebaskan dirinya dari pengaruh-pengaruh
serta tekanan-tekanan dalam bidang keuangan. Bila media seperti radio,
televisi, dan surat kabar berada di bawah tekanan soal keuangan, maka sama
halnya dengan menematkan diri berada di bawah kehendak siapa saja yang mampu
membayarnya sebagai balas jasa. Karena itulah untuk memelihara kebebasan yang
murni, pers pun berkewajiban untuk memupuk kekuatan permodalannya sendiri.[7]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jurnalistik
lebih mengarah pada “aktivitas” atau proses kerja kewartawanan dan kepenulisan.
Sedangkan pers lebih mengandung pengertian “lembaga atau perusahaan yang
bergerak di bidang penyiaran hasil kerja wartawan atau penulis.
Prinsip pers adalah Idealisme yakni menegakan nilai demokrasi dan HAM, memperjuangkan
keadilan dan kebenaran.
Komersialisme
yakni Pers harus kuat dan seimbang, pers tidak boleh rugi harus untung.
Profesionalisme
yakni paham yang menilai tinggi keahlian profesional .
Prinsip
jurnalistik adalah berdasarkan kebenaran, kesetiaan, verifikasi, independen,
pemantau, menampung aspirasi, membuat berita yang menarik dan relevan, mudah
dicerna, menggunakan hati nurani.
Fungsi pers dan
jurnalistik yakni fungsi informatif, fungsi kontrol, fungsi interpretatif dan
direktif, fungsu menghibur, fungsi regeneratif, fungsi pengawalan hak-hak warga
negara, fungsi ekonomi, fungsi swadaya
DAFTAR PUSTAKA
Sumadiria Haris. 2017. Jurnalistik
Indonesia. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Budyatna Muhammad.2005.
Jurnalistik Teori dan Praktik. Bandung: PT
Remaja Rosdakarya.
Muhtadi, Asep Saeful. 1999. Jurnalistik Pendekatan Teori dan Praktik.
Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu
Di kutip pada tanggal 30 Oktober 2019 pukul
14.30
Di kutip pada tanggal 30 Oktober 2019 pukul
15.00
[1] Muhtadi, Asep
Saeful. 1999. Jurnalistik Pendekatan
Teori dan Praktik. Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu. Hlm. 25
[2] http://
jagalkeramat.blogspot.com/2017/01/makalah-peranan-pers-fungsi-dan-peran.html?m=1
[3] Haris Sumadiria.
2017. Jurnalistik Indonesia. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Hlm 31
[4] Haris Sumadiria.
2017. Jurnalistik Indonesia. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Hlm 2
[5] Haris Sumadiria. 2017. Jurnalistik Indonesia.
Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Hlm 46-47
[7] Muhammad Budyatna.2005.
Jurnalistik Teori dan Praktik. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Hlm 27-29


Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Pers dan Jurnalistik"
Posting Komentar